VERVAL ULANG NUPTK 2013 di bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu

VERVAL ULANG NUPTK 2013 di bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu - Mulai 20 Mei 2013 s.d 30 September 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan VerVal (Verifikasi dan Validasi) NUPTK terintegrasi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) yang wajib diikuti oleh PTK. Dipostingan yang lalu yand bisa dilihat disini, bagaimana cara input data PTK di situs resmi nya dulu http://padamu.kemdikbud.go.id. Tapi mungkin untuk kedepannya akan dialihkan kealamat yang baru. Entah apa sebabnya. yang penting blog duaalamanda ini baru saja mendapatkan alamat resminya.


Mungkin untuk meyakinkan bahwa Layanan Padamu Negeri adalah layanan resmi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemdikbud RI maka BPSDMPK-PMP mengalihkan alamat situs Padamu Negeri ke alamat baru yaitu bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu. Sebenarnya Padamu Negeri memiliki IP Address sementara http://118.98.222.83/ kemungkinan nantinya akan menjadi URL bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu.

MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?

1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.

2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.

3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.

4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

PENGAJUAN NUPTK BARU 2013

Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.

3. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:

  •  Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  •  Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun          berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.